Rabu, 08 09 2010
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Untitled Document

 

PROGRAM STUDI S1 FARMASI

PENDAHULUAN 

Program Studi S-1 Farmasi Universitas Kader Bangsa Palembang (PS S-1 Farmasi UKB) diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pemerintah akan tenaga Sarjana Farmasi dan profesi Apoteker, terutama sejak berlakunya otonomi daerah. Untuk itu UKB Palembang membuka Program Studi Strata-1 Farmasi tahun ajaran 2003/2004 dengan Izin Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Depkes dan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Berikut identitas Program Studi Strata-1 Farmasi UKB
 

Nomor SK Pendirian Program Studi :

Izin Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Depkes

Nomor: 1989/D/T/2002 tanggal 20 September 2002

dan SK Dirjen Dikti Nomor : 12/D/O/2004 tanggal : 30 Januari 2004 tentang penggabungan akademi dan sekolah tinggi ke dalam Universitas Kader Bangsa

Bulan, tahun dimulainya penyelenggaraan Program Studi  : Juni 2003  

TUJUAN PENDIDIKAN 

Tujuan pendidikan Program Studi S-1 Farmasi UKB Palembang Sesuai dengan  Tujuan Pendidikan Nasional yakni mendidik mahasiswa Strata-1 Farmasi untuk mengembangkan potensi peserta didik (mahasiswa/i) agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak Mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri  dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap profesi dan gelar farmasis yang akan disandang.

Tujuan Program Studi S-1 Farmasi UKB Palembang secara lebih khusus adalah menghasilkan Sarjana Farmasi yang professional, berkompetensi, mandiri serta menjadi Sarjana Farmasi sesuai dengan Wawasan Kader Bangsa (IPTAK) serta kreatif inovatif mengembangkan potensi diri dan terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Farmasi dalam dunia global dan terbuka, serta meneruskan studi lanjutan profesi Apoteker. 

Berdasarkan tujuan pendidikan diatas, maka lulusan pendidikan Program Studi Strata-1 Farmasi berkompetensi :

Melaksanakan fungsi Tenaga Teknis Kefarmasian berupa:

  1. Fungsi profesional, termasuk fungsi yang berhubungan dengan formulasi produk, pemilihan bentuk sediaan produk, pengendalian produk farmasi pada manufacture/pabrik farmasi.
  2. Fungsi teknis dalam praktek, terutama dapat menerapkan tata cara pelayanan farmasi di lapangan pekerjaan ( apotek, puskesmas, rumah sakit, gudang farmasi, toko obat dan unit kerja lainnya.
  3. Fungsi administratif, pembinaan dan manajemen dalam bidang pemasaran produk farmasi di Indonesia.
  4. Fungsi kewirausahaan yang berhubungan dengan investasi modal dan kepemilikan dari usaha farmasi.
  5. Pelayanan asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) dengan prinsip patient oriented, bersifat mendampingi Apoteker, dengan usaha menambah pengetahuan  dan ketrampilan yang berkaitan dengan pasien
     Bekerjasama dengan pasien dan tenaga kesehatan lain
  6. Karena Apoteker  adalah satu-satunya profesi tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi profesi untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam kaitan pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan, maka Sarjana Farmasi wajib melanjutkan studi kejenjang Profesi Apoteker dan mendapat sertifikat profesi farmasis. 
  7. Dalam Bidang Ilmu pengetahuan dan pengembangan farmasi, ikut dalam kegiatan penelitian di bidang farmasi atau bidang kesehatan lainnya yang terkait. Memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang farmasi, serta aktif dalam organisasi profesi. 

PELUANG  KERJA 

Lulusan Program Studi Strata-1 Farmasi dapat melaksanakan tugas pada berbagai tempat kerja :

  1. Rumah Sakit
  2. Puskesmas
  3. Laboratorium
  4. Pabrik Obat
  5. Pabrik Jamu
  6. PBF
  7. Apotik
  8. Toko Obat
  9. Wiraswata agribisnis produk farmasi
  10. Instansi Pemerintah 

SISTEM PERKULIAHAN 

Sistem pendidikan 

Tahun ajaran dibagi menjadi dua semester (ganjil dan genap)

Masa Kuliah awal semester dan berakhirnya semester diatur lebih lanjut oleh Universitas

Pada bulan Juni-Juli  apabila memenuhi jumlah mahasiswa, dapat dilakukan Semester Pendek (SP) 

Tahap Pendidikan dan Batas Waktu Studi

Pada dasarnya ada dua tahap pendidikan kefarmasian yakni tahap Strata-1 dan tahap profesi Apoteker. Universitas Kader Bangsa Palembang baru menyelenggarakan pendidikan Farmasi pada Tahap Pendidikan Sarjana Farmasi (Strata-1) dengan gelar Sarjana Farmasi/S.Farm. Sedang tahap pendidikan profesional apoteker masih dalam perencanaan lebih lanjut. 

Beban Kuliah dan Praktikum

Beban studi mahasiswa dan beban mengajar dosen adalah beban pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).

Beban pendidikan Program Studi S-1 Farmasi UKBP adalah sejumlah 148 SKS.

Kuliah 1 SKS adalah setara dengan kegiatan pendidikan selama 3 jam dalam seminggu, dan satu jam pendidikan setara 50 menit

Kegiatan pendidikan selama 3 jam belajar seminggu terdiri dari:

  • 1 jam kuliah tatap muka
  • 1 jam kegiatan pendidikan terstruktur, rangkaian
  • 1 jam kegiatan mandiri mahasiswa (perpustakaan, lapangan)

Kegiatan Praktikum 1 SKS setara dengan kegiatan pendidikan: 2 jam kegiatan fisik praktek dilaboratorium, 1 jam kegiatan terstruktur,  1 jam kegiatan mandiri.

Kontrak perkuliahan adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa dan dosen. Dalam kontrak ini diuraikan tujuan pembelajaran, sumber pustaka yang digunakan, kegiatan pembelajaran dan prosedur penilaian. 

Dosen Pembimbing Akademik 

Program Studi dengan persetujuan Universitas menunjuk satu (1) orang dosen untuk menjadi pembimbing akademik beberapa mahasiswa selama menempuh pendidikan

Tugas Dosen Pembimbing akademik (dosen PA) adalah:

  1. Memberikan pengarahan  kepada mahasiswa dalam menyusun KRS atau rencana studi lainnya
  2. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang jenis kegiatan pendidikannya dalam semester yang sedang berjalan sesuai dengan paket SKS yang diambil.
  3. Mengikuti perkembangan dan kemajuan studi mahasiswa bimbingannya.

Pengisian Kartu Rencana  Studi (KRS) 

PROSEDUR TETAP PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS) PS S-1 FARMASI UKBP

  1. KRS adalah Kartu Rencana Studi mahasiswa yang harus diisi mahasiswa untuk mengikuti mata kuliah paket yang ditawarkan pada semester  tersebut.
  2. Mahasiswa mengisi sendiri KRS dengan bimbingan dari dosen Pembimbing Akademik.
  3. KRS harus diisi lengkap, disetujui dan pengesahan dari dosen Pembimbing Akademik.
  4. Untuk megisi KRS dan persetujuan dosen PA, mahasiswa harus menyertakan fotocopy slipp pembayaran SPP semester dan biaya lain yang ditentukan Universitas.
  5. jumlah SKS setiap semester disesuaikan dengan jumlah SKS Paket Semester dan maksimal 24 SKS
  6. setiap akan mengikuti ujian mids semester dan ujian akhir semester (UAS) diwajibkan menyertakan fotocopy KRS dan kartu kuliah/kartu kehadiran. 

Ujian 

Ujian  untuk mengevaluasi dan memberi nilai hasil belajar dilakukan secara formal 2 kali selama dalam perkuliahan yakni ujian tengah semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Pada Semester akhir akan dilakukan ujian lapangan berupa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan ujian hasil penelitian skripsi (Ujian Akhir Program/UAP). 

Prosedur Tetap ujian akhir semester (UAS) adalah: 

  1. Mahasiswa telah mengikuti perkuliahan teori/praktikum pada semester tersebut
  2. Jumlah kehadiran tidak  boleh kurang dari 80% pertemuan. (bila tidak memenuhi jumlah kehadiran maka akan diberi tugas tambahan oleh dosen pengampu MK tersebut).
  3. Mahasiswa telah mengikuti UTS
  4. Mahasiswa melengkapi syarat administratif ( antara lain lunas SPP, biaya SKS)
  5. Datang ke ruang Ujian 10 menit sebelum ujian dimulai, mengisi daftar hadir/nilai ujian dengan memberi paraf
  6. Petugas panitia Ujian Akhir Semester mengisi Berita Acara Ujian Semester secara lengkap. 

Evaluasi dan Penilaian Hasil Studi 

Range Nilai : 

Sistem Penilaian Hasil Studi:

Evaluasi belajar pada UKBP adalah

  1. Perilaku
  2. Kehadiran
  3. Nilai belajar. 

Nilai mahasiswa ditambah dengan: penugasan, nilai mandiri/perpustakaan , midsemester (uts) dengan  

PETUNJUK PELAKSANAAN SKRIPSI 

Petunjuk dan pelaksanaan skripsi PS S-1 Farmasi UKBP  telah ditetapkan dan diatur tersendiri oleh Universitas dan berlaku untuk seluruh Program Studi, Mahasiswa dan Civitas Akademika Universitas Kader Bangsa Palembang. Mahasiswa yang telah mengambil Mata Kuliah Metodologi Penelitian  akan mendapat Juklak Penulisan dan Pelaksanaan Ujian Skripsi. 

GELAR KESARJANAAN 

Universitas Kader Bangsa Palembang baru menyelenggarakan pendidikan Farmasi pada Tahap Pendidikan Sarjana Farmasi (Strata-1) dengan gelar Sarjana Farmasi  / S.Farm.

 
Untitled Document
Kampus A : Jl. Mayjend. H.M. Ryacudu No. 88 Telp.+62-0711-510173 Palembang
Kampus B : Jl. Jend. Sudirman No. 1077 - 1088 Telp.+62-0711-318311 Palembang