LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
UNIVERSITAS KADER BANGSA
Mendorong Budaya Mutu dan Penjaminan Mutu Berkelanjutan di Lingkungan Universitas Kader Bangsa Palembang.
PROFIL LEMBAGA
Tentang LPM UKB
Apa itu LPM UKB?
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Kader Bangsa merupakan lembaga yang mendukung pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Kader Bangsa. LPM berperan dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), pengendalian dan peningkatan mutu, serta pengembangan budaya mutu di lingkungan universitas.
Peran Utama LPM
Mendukung implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Kader Bangsa.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu sesuai kebijakan universitas.
Memfasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan standar mutu.
Memfasilitasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
Mendukung tindak lanjut hasil evaluasi dan audit melalui pengendalian serta peningkatan mutu.
Mendukung pengembangan dokumen dan sistem penjaminan mutu universitas.
Mendorong terbentuknya budaya mutu di seluruh unit kerja dan program studi.
STRUKTUR ORGANISASI
SOTK LPM UKB
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Kader Bangsa
DOKUMEN PENJAMINAN MUTU
SPMI UNIVERSITAS KADER BANGSA
Dokumen SPMI Universitas Kader Bangsa disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dokumen SPMI Universitas Kader Bangsa saat ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sejalan dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan perubahan melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, UKB sedang dalam proses penyesuaian dan peralihan dokumen SPMI.
KEBIJAKAN SPMI UKB
Merupakan dokumen yang mengatur arah, strategi, dan komitmen Universitas Kader Bangsa dalam pelaksanaan dan pengembangan penjaminan mutu secara konsisten dan terukur.
MANUAL SPMI UKB
Berisi petunjuk teknis untuk melaksanakan standar SPMI secara sistematis dan berkelanjutan:
STANDAR SPMI UKB
A. Standar Tridharma Perguruan Tinggi
- 1 Standar Pendidikan
- 2 Standar Penelitian
- 3 Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
B. Standar Tambahan UKB
DOKUMEN PENDUKUNG UKB
Merupakan dokumen pelengkap yang mendukung pelaksanaan standar SPMI UKB:
SIKLUS MUTU
IMPLEMENTASI SIKLUS PPEPP
Siklus PPEPP dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan terselenggaranya pendidikan tinggi yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
1. PENETAPAN
UKB menetapkan standar, manual, serta dokumen pendukung SPMI sebagai acuan dalam pelaksanaan mutu.
2. PELAKSANAAN
Program studi, dosen, dan unit kerja melaksanakan standar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
3. EVALUASI
Pelaksanaan standar dimonitor dan dievaluasi melalui berbagai kegiatan monitoring dan evaluasi, termasuk evaluasi prodi, pembelajaran, dan BKD.
4. PENGENDALIAN
Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan tindak lanjut terhadap temuan dan ketidaksesuaian standar.
5. PENINGKATAN
Hasil tindak lanjut menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan (Kaizen).
PROGRAM WORKFLOW
KEGIATAN PENJAMINAN MUTU
Pelaksanaan penjaminan mutu secara komprehensif di lingkungan Universitas Kader Bangsa
Monitoring & Evaluasi (Monev)
Kegiatan pemantauan dan evaluasi berkala untuk mengetahui pelaksanaan program/kegiatan serta tingkat ketercapaian standar mutu.
Audit Mutu Internal (AMI)
Kegiatan audit internal secara independen untuk menilai pemenuhan standar mutu akademik dan non-akademik berdasarkan bukti sahih.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Forum pembahasan tingkat tinggi mengenai hasil evaluasi/audit guna menetapkan arahan dan tindakan perbaikan pada tingkat manajemen.
Tindak Lanjut
Kegiatan perbaikan terencana berdasarkan temuan hasil Monev, AMI, RTM, dan sumber evaluasi lainnya demi peningkatan mutu.
Pengembangan SPMI
Kegiatan pengkajian dan pengembangan sistem serta dokumen mutu agar tetap adaptif, relevan dengan regulasi nasional terbaru.
Pendampingan Akreditasi
Fasilitasi dan pengawalan sistematis dalam mendukung kesiapan program studi maupun unit kerja menghadapi proses akreditasi.