Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa Adakan Workshop Kegiatan Kehakiman dalam Rangka Hari Kehakiman Nasional

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 8 menyebutkan, Hakim adalah Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam mengadili, Hakim tidak boleh membeda-bedakan orang dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tdak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa beserta Dosen Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa menyelenggarakan workshop mengenai kegiatan kehakiman bagi seluruh Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa dengan tujuan agar Mahasiswa dapat lebih memahami hakekat profesi Hakim dan juga tata laksana kegiatan kehakiman.
Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kehakiman Nasional. Kegiatan ini dilakukan di ruang simulasi Pengadilan Universitas Kader Bangsa Palembang. Di dalam ruangan simulasi tersebut terdapat Hakim Ketua, Hakim Anggota, Jaksa, Penuntut Umum, serta terdakwa. Jalannya simulasi ini berfokus pada kinerja hakim, dimana wewenang hakim adalah untuk mengadili secara seadil-adilnya. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa dan juga melibatkan sejumlah Dosen yang turut serta memberikan bimbingan dan penjelasan tentang kegiatan kehakiman.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa dan dapat meningkatkan semangat belajar mereka.” harap Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa.