Mengawal Uji Kompetensi Mahasiswa bidang kesehatan melalui Permendikbud nomor 2 tahun 2020. Jakarta, 19 Februari 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Adapun pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang kesehatan.
Oleh karena itu pada hari Rabu (19/2/2020), Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang Ibu Dr. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM.,MM.,M.Kes menghadiri acara dengan tema “ Mengawal Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020” di Auditorium Kampus F8 Universitas Gunadarma, Jakarta. Acara ini diadakan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan, dengan berdasarkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Profesi.
Mengingat Universitas Kader Bangsa merupakan Universitas dengan Program Studi Kesehatan Terlengkap di Sumatera, penting bagi UKB untuk mengetahui dan berperan aktif dalam pembahasan UKOM bagi mahasiswa bidang kesehatan. Rektor Universitas Kader Bangsa sangat memperhatikan dan mendalami setiap materi yang disampaikan dalam kegiatan ini. Adapun narasumber dalam pertemuan ini adalah Bapak Agus Indarjo selaku Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan Perguruan Tinggi Kesehatan di Indonesia, dan Asosiasi Bidang Kesehatan yang hadir dalam pertemuan ini ialah Pengurus Organisasi Profesi Ahli Farmasi, AIPNI, AIPKIND, IBI, dan Himpunan Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan
Sebelumnya Para pengurus Asosiasi Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPT-Kes) telah melakukan pertemuan untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 khususnya pada pasal 4 (empat) dan pasal 6 (enam) yang berkaitan dengan syarat peserta uji kompetensi dan komite nasional yang berhak menyelenggarakan uji kompetensi terhadap mahasiswa bidang kesehatan.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 ini masih perlu dikawal bersama oleh para penggiat akademik di bidang kesehatan, sebab uji kompetensi ini bukan hanya sekedar mengukur pengetahuan mahasiswa terkait mata kuliah yang telah dipelajari selama masa studi, namun yang paling utama apakah pembelajaran tersebut dapat menghasilkan keterampilan untuk ditempatkan di lapangan kerja yang terkait dengan bidang kesehatan dalam lingkungan masyarakat.
“Dalam mekanisme pelaksanaan uji kompetensi juga terkesan melupakan keterampilan dan sikap seolah-olah jika telah mengisi lembar jawaban diatas kertas kita telah mempunyai keterampilan dan sikap sesuai standar profesi bidang kesehatan, sehingga hasil proses akademik yang ditempuh mahasiswa selama kurang lebih 4 tahun, dapat dihancurkan atau diselamatkan oleh hasil uji kompetensi diatas kertas yang hanya berlangsung sekitar 3 jam pelaksanaan secara teknis.” pungkas Prof. Jasruddin kepala LLDIKTI WIL IX Sulawesi yang hadir pada saat itu dan menjelaskan pentingnya mempertimbangkan masa depan alumni perguruan tinggi bidang kesehatan, agar tidak semata ditentukan oleh faktor uji kompetensi dan sertifikat kompetensi berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 ini.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris HPT-Kes ibu Gunarni juga menyampaikan bahwa dalam uji kompetensi ini selain mengukur pengetahuan lulusan bidang kesehatan, seharusnya juga mengutamakan capaian sikap dan keterampilan ditempat kerja saat menangani pasien secara langsung, sehingga dapat disaksikan bahwa mahasiswa atau alumni Perguruan Tinggi Bidang kesehatan memang kompeten di lapangan kerja sesuai profesinya masing-masing.
Di penghujung acara Ibu Dr. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM, MM.,M.Kes yang merupakan rector UKB sekaligus Ketua HPTKes SUMSEL BABEL menerima cinderamata yang diberikan langsung oleh Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Bapak Agus Indarjo.
Ibu Rektor juga menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan seperti ini dapat membantu dan memberikan solusi bagi Perguruan Tinggi Kesehatan, bagaimana meningkatkan capaian kelulusan UKOM bagi mahasiswa atau lulusan di bidang kesehatan, karena UKOM ini sangat mempengaruhi masa depan mahasiswa kesehatan, bahkan kelulusan UKOM menjadi salah satu syarat dalam kelulusan masa studi. Mengenai UKOM ini tidak main-main semuanya harus dipersiapkan dan kiat-kiat untuk mencapai kelulusan itu juga harus dipahami mahasiswa” Pungkasnya.