Pelatihan Interaktif Etik Dasar Dan Lanjut Penelitian Kesehatan Dengan Melibatkan Manusia Sebagai Subyek
Peneliti merupakan satu unsur penting dalam melaksanakan suatu penelitian. Tugas utama yang diemban peneliti adalah melakukan penelitian ilmiah yang berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. Agar penelitian dan pengembangan kesehatan berjalan baik, seyogyanya seorang peneliti memahami wawasan berpikir ilmiah dan berpikir etis terkait topik dan jenis penelitian yang menjadi minatnya. Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan relawan manusia tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi (privacy), dan martabat (dignity) subyek penelitian. Hewan coba juga wajib ditangani secara ‘beradab’ (humane) supaya sejauh mungkin dikurangi penderitaannya. Pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) tersebut adalah inti etik penelitian kesehatan.
Ethical Clearance (EC) atau kelayakan etik merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh komisi etik penelitian untuk riset-riset yang melibatkan mahluk hidup, EC ini sebagai prasyarat utama proposal riset layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu, selain itu persetujuan dari Komisi Etik Penelitian dalam suatu riset sangat diperlukan dalam publikasi jurnal Ilmiah nasional ataupun internasional sehingga anggota komisi etik penelitian dalam perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga riset dan peneliti wajib memahami persyaratan-persyaratan laik etik penelitian dan proses penilaian penelitian yang melibatkan manusia sebagai subyek. Pada penilaian etik diperlukan sejumlah butir pedoman operasional bagi anggota KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan). Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip ilmiah universal dengan cara dan metode yang sudah diakui keabsahaannya oleh masyarakat ilmiah.
Hal ini dianggap penting bagi dosen, peneliti, klinisi maupun anggota KEPK memahami bagaimana usulan penelitian yang diajukan secara etik dapat disetujui berdasar pedoman terbaru yang berlaku universal. Dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap pedoman dan standar mutakhir tersebut baik bagi peneliti maupun anggota KEPK diperlukan pelatihan terstandar yang diselenggarakan oleh KEPPKN bekerjasama dengan Universitas Kader Bangsa.
Oleh karena itu, pada Kamis, 12 Maret 2018, Universitas Kader Bangsa Palembang menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kaji Etik Dasar Penelitian Kesehatan dan Kaji Etik Lanjut bertempat di Aula Lantai V Universitas Kader Bangsa Palembang. Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama dengan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan menghadirkan dr. Triono Soendoro, M.Si, M.Phil, Ph.D, Ketua Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kemenkes RI, dan Drs. Sarwijan, M.Kes yang merupakan Tim kaji etik KEMENKES RI sebagai pembicara.
Kegiatan berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 12 sampai 14 Maret 2020 yang diikuti oleh seluruh dosen bidang kesehatan di Universitas Kader Bangsa Palembang. Pelatihan ini di buka langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Kader Bangsa Palembang, Bapak Ferroka Putra Wathan, B. Eng, MH, M.Sc, M.Kes. Pelatihan ini membahas materi kasus-kasus seputar etik penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subjek, Meliputi 3 prinsip dasar etik, yang dikembangkan menjadi 7 butir penilaian dan pengkajian protokol penelitian kesehatan untuk memperoleh kelayakan etik (ethical clearance), dengan dipandu pedoman mutakhir WHO-CIOMS 2016.
Hari kedua dari pelatihan ini Bapak Ferroka Putra Wathan, B. Eng, MH, M.Sc, M.Kes resmi mengukuhkan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Universitas Kader Bangsa Palembang dengan Ketua Dr. Rico Januar Sitorus, SKM., M. Kes (Epid), Wakil Ketua, Alkhusari, S.Kep, Ns, M.Kep., M.Kes, Sekretaris Ir. Krisna Delita, M.Si, Bendahara Muthia Felyanti, SKM.,M.KM dengan dewan Pelindung dan Pengawas Jajaran Rektorat Universitas Kader Bangsa. Dengan dilaksanakannya pelatihan dan pengukuhan ini diharapkan anggota komisi etik di Universitas Kader Bangsa dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam penelitian.
Tugas komisi etik harus mengedukasi supaya tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena manusia harus bermartabat. Untuk itu, dalam ranah penelitian harus ada sikap melindungi dan memperlakukan manusia sebagai manusia itu sendiri. Ada etos dan empati, bukan eksploitasi. Esensi pelatihan ini untuk menghargai serta mengangkat harkat martabat manusia. Pelatihan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap prinsip–prinsip etik, tanggung jawab moral dan integritas. Dari sisi etik setiap penelitian maupun hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Dan untuk meningkatkan kualitas penelitian, utamanya untuk program studi bidang kesehatan. Sebab penelitiannya banyak melibatkan manusia.
Selamat dan sukses untuk KEPK Universitas Kader Bangsa, selamat bertugas dan utamakan kualitas.